Mengapa Harus Kontroversi
Mengkritisi suatu kebijakan merupakan hal yang wajar
di negeri yang berdemokrasi. Bergantung dari sisi mana menilainya, yang penting kita tetap saling
menghargai. Tidak ada kebijakan yang bertujuan menyesatkan, nilai untung dan
rugi itu pasti ada yang penting bagaimana kita menyikapinya. Seperti Peraturan
Menteri pendidikan Bapak Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P Nomor 23 tahun 2017 tentang pemberlakuan sekolah lima hari yang menuai kritik dan mengalami kontroversi
di masyarakat. Sebagian kalangan menilai
Kebijakan Menteri Pendidikan kali ini
perlu dikaji karena terkesan memaksakan. Banyak orang mengatakan sekolah-sekolah di pinggiran kota merasa belum siap.
Di era globalisasi seperti ini kebijakan sekolah
lima hari atau full day school memang
sudah pada waktunya. Banyak para orang tua murid sibuk bekerja atau pengejar
karier demi masa depan anak dan
keluarganya. Komunikasi dan perhatian orang tua terhadap anak sangat terbatas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, orang tua murid lebih memilih memercayakan
atau menyekolahkan anaknya ke sekolah yang memiliki jam belajar lebih panjang (
full day school ). Dengan alasan
berada di sekolah lebih nyaman daripada
di rumah sendirian atau bersama pembantu. Berada di sekolah anak-anak bisa
belajar dan bermain bersama teman-temannya dengan pantauan sekolah (dewan
guru).
Belajar di sekolah lima hari atau full day schooll aktivitas belajar maupun bermain anak-anak
lebih terkontrol. Pendidikan budi pekerti /karakter dapat diterapkan dengan
baik di sekolah karena guru memiliki peran utama dalam pengembangan pendidikan
karakter anak, nomor duanya adalah orang tua dan lingkungan. UU nomor 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas nomor 22/2006 tentang Standar
Isi, Permendiknas nomor 23/2006 tentang SKL, Inpres nomor 1/2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
menyatakan/menghendaki/memerintahkan pengembangan
karakter peserta didik melalui
pendidikan di sekolah.
Pengembangan atau pembentukan karakter diyakini
perlu dan penting dilakukan oleh sekolah
dan stakeholders-nya untuk menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan
karakter siswa. Tujuan pendidikan karakter pada dasarnya adalah mendorong
lahirnya anak-anak yang baik dan unggul dalam berperilaku. Tumbuh berkembangnya karakter yang baik dan unggul
dalam berperilaku akan mendorong peserta didik berkembang dengan kapasitasnya
untuk melakukan berbagai hal yang terbaik, melakukan segalanya dengan benar dan
memiliki tujuan hidup. Berdasarkan desain pendidikan yang dikembangkan
Kemendiknas (2010), secara psikologis dan sosial pembentukan karakter dalam
diri individu itu memang sangat praktis
dilakukan dalam pendidikan di sekolah khususnya full day
schooll.
Kurikulum yang digunakan dalam sekolah lima hari
atau yang biasa disebut full day schooll sama dengan kurikulum yang berlaku dan disahkan oleh pemerintah. Walaupun
jumlah jam belajarnya 8 jam sehari, KBM
bisa berjalan dengan baik dan lancar. Karena pembagian jadwal antara jam belajar dan bermain serta
kebutuhan siswa seperti makan (jajanan kantin), minum cukup memadahi, sarana dan prasarananya
juga terpenuhi. Dengan system seperti itu orang tua murid merasa tenang
jika putra-putrinya bersekolah
yang mejalankan system full day school. Hal itu terbukti banyak bermunculnya penerapan
sekolah full day schooll di kota-kota atau daerah industry. Seperti di kota “ Delta ” sebutan kota Sidoarjo, banyak sekolah yang melaksanakan full day school, di antaranya Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul
Ulama (MI NU) Pucang, SD
Muhammadiyah 1 Sidoarjo yang berada di Jalan Raden Patah, SDI Sabilillah juga menjadi salah satu
sekolah full day favorit di Sidoarjo dan masih banyak lagi yang tidak
bisa disebutkan ( data data diambil dari http://dispendiksidoarjo.net).
Rata-rata sekolah yang berlabel full day
schooll di kota Delta setiap tahun
ajaran baru mengalami kebanjiran murid dibanding dengan sekolah umum. Terutama
sekolah- sekolah Diniah (lembaga
pendidikan keagamaan )yang melopori keberadaan daripada full day school karena kualitas out pout-nya sudah diyakini oleh
masyarakat setempat.
Jika Peraturan Menteri Pendidikan Bapak Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P Nomor 23 tahun 2017 tentang pemberlakuan sekolah lima hari
ini bisa diterapkan dan diterima oleh masyarakan, pendidikan Indonesia
akan lebih maju. Generasi yang dicetak lebih kompeten dan mampu bersaing di
manca Negara. Dengan sekolah lima hari pula, guru bisa menyelesaikan tugas
administrasinya dengan baik, seperti
perumusan RPP, penentuan metode dan model
pembelajaran di kelas, pembuatan media pembelajaran hingga pelaksanaan
evaluasi setelah kegiatan pembelajaran. Tidak hanya administrasi yang bisa
dikerjakan oleh guru dengan sekolah lima hari, guru lebih kreatif dan produktif
. Empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru seperti pedagogik,
kepribadian, professional, dan social akan terkuasai dengan baik.
Indonesia bukan merupakan Negara pertama penggagas
sekolah lima hari atau full day school. Banyak Negara maju dan berkembang yang menerapkan
pendidikan full day school seperti
Spanyol, Prancis, Cina, Jerman, Jepang bahkan Singapura yang tidak jauh dari Negara
kita juga melaksanakan full day school. Hal
itu disebabkan karena pertimbangan untuk
mengakomodir para orang tua agar lebih bisa seimbang dalam bekerja dan mengurus
keluarga. Cara itu juga ditempuh untuk mendorong tenaga kerja wanita di dunia
kerja. Di Indonesia pekerja wanita mulai lebih dibutuhkan oleh
perusahaan-perusahaan swasta. Karena dinilai pekerja perempuan tidak memiliki
banyak tuntutan.
Ahmad Arif, S.Pd
Pembina Masis SMAN 2 Sidoarjo