Foto bersama Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur

Dalam rangka mengikuti Workshop Laboran TIK

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 25 Mei 2015

TEKS EKSPOSISI 3



Mengapa Harus Kontroversi


Mengkritisi suatu kebijakan merupakan hal yang wajar di negeri yang berdemokrasi. Bergantung dari sisi  mana  menilainya, yang penting kita tetap saling menghargai. Tidak ada kebijakan yang bertujuan menyesatkan, nilai untung dan rugi itu pasti ada yang penting bagaimana kita menyikapinya. Seperti Peraturan Menteri pendidikan  Bapak Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P Nomor  23 tahun 2017 tentang  pemberlakuan sekolah  lima hari  yang menuai kritik dan mengalami kontroversi di masyarakat. Sebagian kalangan  menilai Kebijakan Menteri Pendidikan  kali ini perlu dikaji  karena  terkesan memaksakan. Banyak  orang mengatakan sekolah-sekolah  di pinggiran kota merasa belum siap.
Di era globalisasi seperti ini kebijakan sekolah lima hari atau full day school memang sudah pada waktunya. Banyak para orang tua murid sibuk bekerja atau pengejar karier demi  masa depan anak dan keluarganya. Komunikasi dan perhatian orang tua terhadap anak sangat terbatas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, orang tua murid lebih memilih memercayakan atau menyekolahkan anaknya ke sekolah yang memiliki jam belajar lebih panjang ( full day school ). Dengan alasan berada  di sekolah lebih nyaman daripada di rumah sendirian atau bersama pembantu. Berada di sekolah anak-anak bisa belajar dan bermain bersama teman-temannya dengan pantauan sekolah (dewan guru).
Belajar di sekolah lima hari atau full day schooll  aktivitas belajar maupun bermain anak-anak lebih terkontrol. Pendidikan budi pekerti /karakter dapat diterapkan dengan baik di sekolah karena guru memiliki peran utama dalam pengembangan pendidikan karakter anak, nomor duanya adalah orang tua dan lingkungan. UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas nomor 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas nomor 23/2006 tentang SKL, Inpres nomor 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 menyatakan/menghendaki/memerintahkan pengembangan karakter peserta didik melalui pendidikan di sekolah.
Pengembangan atau pembentukan karakter diyakini perlu dan penting  dilakukan oleh sekolah dan stakeholders-nya untuk menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan karakter siswa. Tujuan pendidikan karakter pada dasarnya adalah mendorong lahirnya anak-anak yang baik dan unggul dalam berperilaku. Tumbuh  berkembangnya karakter yang baik dan unggul dalam berperilaku akan mendorong peserta didik berkembang dengan kapasitasnya untuk melakukan berbagai hal yang terbaik, melakukan segalanya dengan benar dan memiliki tujuan hidup. Berdasarkan desain pendidikan yang dikembangkan Kemendiknas (2010), secara psikologis dan sosial pembentukan karakter dalam diri individu itu  memang sangat praktis dilakukan dalam pendidikan di sekolah khususnya  full day schooll.
Kurikulum yang digunakan dalam sekolah lima hari atau yang biasa disebut  full day schooll  sama dengan kurikulum  yang berlaku dan disahkan oleh pemerintah. Walaupun jumlah jam belajarnya 8 jam sehari,  KBM bisa berjalan dengan baik dan lancar. Karena pembagian jadwal  antara jam belajar dan bermain serta kebutuhan siswa seperti makan (jajanan kantin),  minum cukup memadahi, sarana dan prasarananya juga terpenuhi. Dengan system seperti itu orang tua murid merasa tenang jika  putra-putrinya  bersekolah  yang mejalankan  system full day school.  Hal itu terbukti banyak bermunculnya penerapan sekolah full day schooll  di kota-kota atau daerah industry.  Seperti di kota “ Delta ”  sebutan kota Sidoarjo,  banyak sekolah yang melaksanakan  full day school, di antaranya Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MI NU) Pucang, SD Muhammadiyah 1 Sidoarjo yang berada di Jalan Raden Patah,  SDI Sabilillah juga menjadi salah satu sekolah full day favorit di Sidoarjo dan masih banyak lagi yang tidak bisa disebutkan ( data data diambil dari http://dispendiksidoarjo.net). Rata-rata sekolah yang berlabel full day schooll  di kota Delta setiap tahun ajaran baru mengalami kebanjiran murid dibanding dengan sekolah umum. Terutama sekolah- sekolah Diniah (lembaga pendidikan keagamaan )yang melopori keberadaan daripada full day school karena kualitas out pout-nya sudah diyakini oleh masyarakat setempat.
Jika Peraturan Menteri Pendidikan  Bapak Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P Nomor  23 tahun 2017 tentang  pemberlakuan sekolah  lima hari  ini bisa diterapkan dan diterima oleh masyarakan, pendidikan Indonesia akan lebih maju. Generasi yang dicetak lebih kompeten dan mampu bersaing di manca Negara. Dengan sekolah lima hari pula, guru bisa menyelesaikan tugas administrasinya  dengan baik, seperti perumusan RPP, penentuan metode dan model  pembelajaran di kelas, pembuatan media pembelajaran hingga pelaksanaan evaluasi setelah kegiatan pembelajaran. Tidak hanya administrasi yang bisa dikerjakan oleh guru dengan sekolah lima hari, guru lebih kreatif dan produktif . Empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru seperti pedagogik, kepribadian, professional, dan social akan terkuasai dengan baik.
Indonesia bukan merupakan Negara pertama penggagas sekolah lima hari atau full day school. Banyak  Negara maju dan berkembang yang menerapkan pendidikan full day school seperti Spanyol, Prancis, Cina, Jerman, Jepang bahkan Singapura  yang tidak jauh dari Negara kita juga melaksanakan full day school. Hal itu disebabkan karena pertimbangan untuk mengakomodir para orang tua agar lebih bisa seimbang dalam bekerja dan mengurus keluarga. Cara itu juga ditempuh untuk mendorong tenaga kerja wanita di dunia kerja. Di Indonesia pekerja wanita mulai lebih dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Karena dinilai pekerja perempuan tidak memiliki banyak tuntutan.

Ahmad Arif, S.Pd
Pembina Masis SMAN 2 Sidoarjo

Rabu, 25 Maret 2015

Pengertian Sintaksis, Frase, dan Klausa



1.      Pengertian Sintaksis
          Kata sintaksis berasaldari kata Yunani (sun = ‘dengan’ + tattein ‘menempatkan’. Jadi kata sintaksis secara etimologis berarti menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat.[8] Sintaksis adalah tata bahasa yang membahas hubungan antarkata dalam tuturan[9]. Sama halnya dengan morfologi, akan tetapi morfologi menyangkut struktur gramatikal di dalam kata.Unsur bahasa yang termasuk di dalam sintaksis adalah frase, kalusa,dan kalimat. Tuturan dalam hal ini menyangkut apa yang dituturkan orang dalam bentuk kalimat.
Ramlan (1981:1) mengatakan: “Sintaksis ialah bagian atau cabang dari ilmu bahasa yang membicarakan seluk beluk wacana, kalimat, klausa, dan frase .”.

2.      Kata sebagai Satuan Sintaksis
          Dalam tataran sintaksis kata merupakan satuan terkecil, yang secara hierarkial menjadi komponen pembentuk satuan sintaksis yang lebih besar yaitu frase. Maka di sini, kata, hanya dibicarakan sebgai satuan terkecil dalam sintaksis, yaitu dalam hubungannya dengan unsur-unsur pembentuk satuan yang lebih besar, yaitu frase, klausa, dan kalimat Dalam pembicaraan kata sebagai pengisi satuan sintaksis, pertama-tama harus kita bedakan dulu adanya dua macam kata, yaitu yang disebut kata penuh (fullword) dan kata tugas (funcionword). Yang merupakan kata penuh adalah kata-kata yang termasuk kategori nomina, ajektifa, adverbia, dan numeralia. Sedangkan yang termasuk kata tugas adalah kata-kata yang yang berkategori preposisi dan konjungsi.[10]

3.      Frase

a.      Pengertian Frase
        Frase lazim didefinisikan sebagai satuan gramatikal yang berupa gabungan kata yang bersifat nonpredikatif, atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi satah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat.[11]
Frase tidak memiliki makna baru, melainkan makna sintaktik atau makna gramatikal bedanya dengan kata majemuk yaitu kata majemuk sebagai komposisi yang memiliki makna baru atau memiliki satu makna.
b.      Jenis Frase
1)        Frase Eksostentrik
Frase eksosentrik adalah frase yang komponen komponennya tidak mempunyai perilaku sintaksis yang sama dengan keseluruhan­nya. Misalnya, frase di pasar, yang terdiri dari komponen di dan komponen pasar. Frase eksosentirk biasanya dibedakan atas frase eksosentrik yang direktif dan frase eksosentrik yang nondirektif.
2)        Frase Endosentrik
Frase endosentrik adalah frase yang salah satu unsurnya atau komponennya memiliki perilaku sintaksias yang sama dengan keseluruhannya. Misalnya, sedang komponen keduanya yaitu membaca dapat menggan­tikan kedudukan frase tersebut.
3)        Frase Koordinatif
Frase koordinatif adalah frase yang komponen pembentuknya terdiri dari dua komponen atau lebih yang sama dan sederajat dan secara potensial dapat dihubungkan oleh kunjungsi koordinatif.
4)        Frase Apositif
Frase apositif adalah frase koordinatif yang kedua k komponenanya saling merujuk sesamanya, dan oleh karena itu urutan komponennya dapat dipertukarkan.

4.      Klausa

a.       Pengertian Klausa
Klausa adalah satuan sintaksis berupa runtunan kata-kata berkonstruksi predikatif. Artinya, di dalam konstruksi itu ada kom­ponen, berupa kata atau frase, yang berfungsi sebagai predikat; dan yang lain berfungsi sebagai subjek, sebagai objek, dan sebagai keterangan. Badudu (1976 : 10) mengatakan bahwa klausa adalah “sebuah kalimat yang merupakan bagian daripada kalimat yang lebih besar.”
Sebuah konstruksi disebut kalimat kalau kepada konstruksi itu diberikan intonasi final atau intonasi kalimat. Jadi, konstruksi nenek mandi baru dapat disebut kalimat kalau kepadanya diberi intonasi final kalau belum maka masih berstatus klausa.Tempat klausa adalah di dalam kalimat.
b.       Jenis Klausa[12]
         Berdasarkan strukturnya dapat dibedakan adanya klausa bebas dan klausa terikat. Klausa bebas dalah klausa yang mempunyai unsur-unsur lengkap, sekurang-kurangnya mempunyai subyek dan predikat, dan karena itu mempunyai potensi untuk menjadi kalimat mayor. Klausa terikat memiliki struktur yang tidak lengkap.
Berdasarkan kategori unsur segmental yang menjadi predikatnya dapat dibedakan adanya klausa verbal, klausa nominal, klausa ajektival, klausa adverbial dan klausa preposisional. Dengan adanya berbagai tipe verba, maka dikenal adanya klausa transitif, klausa intransitif, klausa refleksif dan klausa resprokal.
        Klausa ajektival adalah klausa yang predikatnya berkategori ajektiva, baik berupa kata maupun frase. Klausa adverbial adalah klausa yang predikatnya berupa adverbial. Klausa preposisional adalah klausa yang predikatnya berupa frase berkategori.
         Klausa numeral adalah klausa yang predikatnya berupa kata atau frase numerila. Klausa berupasat adalah klausa yang subjeknya terikat didalam predikatnya, meskipun di tempat lain ada nomina atau frase nomina yang juga berlaku sebagai subjek